Apa itu KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Serta Rincian Bantuannya!

- 18 Februari 2022, 22:30 WIB
KIP Kuliah memiliki fokus dalam memberikan penghargaan atau dukungan berupa dana terhadap mereka yang berprestasi sebagaimana yang tertuang pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
KIP Kuliah memiliki fokus dalam memberikan penghargaan atau dukungan berupa dana terhadap mereka yang berprestasi sebagaimana yang tertuang pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. /Canva/

MEDIA PEMALANG- Apa itu KIP kuliah? Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi KIP Kemdikbud, KIP-Kuliah adalah sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dimana memiliki potensi akademik yang baik, namun mempunyai keterbatasan pada ekonomi.

Berbeda dengan beasiswa, KIP Kuliah memiliki fokus dalam memberikan penghargaan atau dukungan berupa dana terhadap mereka yang berprestasi sebagaimana yang tertuang pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Cara Menghapus Akun KIP Kuliah dengan Mudah, Lakukan Tahapan Berikut!

Nantinya para penerima bantuan tersebut akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan per semester dan biaya hidup per bulan yang telah dirinci berdasarkan dari prodi akreditasi.

Berikut adalah rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah yang berdasarkan dari informasi tahun 2021:

  1. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  2. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  3. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Baca Juga: Punya Kartu KIP Tapi Tidak Dapat Bantuan, Begini Solusinya!

Sementara itu, untuk rincian biaya hidup, sebagaimana yang telah berada pada prosedur disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, dimana rincian tersebut dibagi atas lima besaran, yaitu:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut Anda perlu untuk memenuhi beragam syarat yang telah ditetapkan sebagaimana yang tertera pada laman resmi KIP-Kuliah.Kemendikbud, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Saldo KIP di HP, Mudah Banget 'Nggak' Sampai Semenit!

  1. Penerima KIP-KULIAH merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, dimana siswa tersebut memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Mempunyai potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, serta diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Cara Cek Saldo KIP di HP, Mudah Banget 'Nggak' Sampai Semenit!

Nah, melalui penjelasan di atas tentu Anda sudah mengerti kan apa itu KIP Kuliah? Sebagai informasi tambahan, melalui program tersebut, pemerintah dapat bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya dalam memperoleh hak pendidikan tinggi.***

Editor: Argani Palupi

Sumber: KIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah