19 Robot Trading Ini Telah Dilaporkan Karena Terindikasi Ilegal, Awas Bahaya Penipuan!

- 22 Februari 2022, 20:35 WIB
Sejauh ini SWI telah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan menyampaikan dugaan laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
Sejauh ini SWI telah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan menyampaikan dugaan laporan informasi kepada Bareskrim Polri. /Canva/

MEDIA PEMALANG- Maraknya iming-iming profit instan dengan robot trading memang membuat para trader tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan.

Namun fenomena robot trading ilegal juga sempat jadi perbincangan publik karena merugikan para penggunanya.

Melalui Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebutkan bahwa terdapat ciri-ciri dari robot trading ilegal yang saat ini marak karena terindikasi penipuan.

Baca Juga: Cara Mengecek BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Tidak, Lakukan Tiga Metode Ini!

Dalam keterangannya, Tongam L Tobing menyebutkan bahwa robot trading ilegal tersebut biasanya dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin. Dan biasanya mereka menawarkan imbalan hasil tetap. Selain itu kerap kali menawarkan komisi pada perekrutan member baru.

Aktivitas trading dilakukan secara autopilot atau otomatis tanpa campur tangan penggunanya. Padahal robot advisor pengguna diharuskan untuk memilih sendiri produk yang akan dijual atau dibeli dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Robot trading ilegal ini digunakan pada platform pialang berjangka atau broker luar negeri yang tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Baca Juga: Apa itu Binary Option? Trading dan Binary Option Apakah Sama? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sementara itu, robot advisor tersebut dapat mengotomasi transaksi dan pelaporan atas sepengetahuan pengguna.

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah