Kapan Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan!

- 15 Maret 2022, 07:30 WIB
Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3).
Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3). /BPJSketenagakerjaan.go.id/

MEDIA PEMALANG- Berapa lama batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagaimana yang dijelaskan melalui laman resminya, penjelasan mengenai JKM telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 (PP No 44/2015) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

Berdasarkan regulasi yang telah tertulis tersebut, JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP Online, Lakukan Cara Berikut, Gampang Banget!

Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3).

Disebutkan bahwa pembayaran manfaat JKM tersebut wajib dilakukan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM tersebut juga harus melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, dalam Pasal 40 Ayat (4) telah ditegaskan bahwa dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pihak ahli waris berhak untuk dikenakan ganti rugi sebesar 1 persen dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Lakukan Empat Metode Mudah Berikut

Sebagaimana yang dikutip dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gani P.

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah