Inilah Daftar 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng dan Perannya Rugikan Negara

- 20 April 2022, 14:43 WIB
Inilah daftar 4 tersangka mafia minyak goreng telah ditetapkan beserta penjelasan terkait peran-perannya.
Inilah daftar 4 tersangka mafia minyak goreng telah ditetapkan beserta penjelasan terkait peran-perannya. /

MEDIA PEMALANG - Pemerintah melalui Jaksa Agung, ST Burhanuddin menetapkan daftar empat tersangka mafia minyak goreng pada hari Selasa (19/4/2022) kemarin.

Lantas, siapa saja mereka dan apa perannya masing-masing hingga membuat membuat minyak langka dan rugikan negara?

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Pihak berwenang sebenarnya sudah mengendus kasus ini sejak awal tahun 2021 lalu. Kala itu, Kementerian Perdagangan sudah mengambil aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng.

Baca Juga: Menteri Perdagangan M Lutfi Sempat Gembar-gembor Mafia Migor, Ternyata Anak Buah Sendiri yang Jadi Tersangka

Kebijakan ini dilanjutkan dengan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada penjualan minyak goreng dalam negeri.

"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," jelas Burhanuddin.

Dan kini, daftar nama-nama tersebut sudah muncul di publik. Siapa saja pelaku kejahatan terstruktur tersebut adalah:

1. Indrasari Wisnu Wardhana

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah