MEDIA PEMALANG - Beberapa waktu lalu viral sebuah video seorang pria injak Al Quran dan menantang umat Muslim. Video tersebut viral di media sosial Facebook.
Dan akhirnya polisi berhasil mengamankan pria pelaku yang injak Al Quran tersebut.
Video yang sempat memancing kemarahan beberapa pihak itu ternyata memiliki motif rumah tangga.
Dari penyelidikan polisi diduga semua berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri.
Sang suami yang berinisial CER (25 tahun) adalah pria yang menginjak Al Quran dalam video tersebut.
Sedangkan SL (24 tahun), selaku sang istri berinisial diduga sebagai orang yang pertama kali menyebarkan video viral itu.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan keduanya ditangkap polisi daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.