Ketika pelaku menggoda usai berbuat cabul kemudian korban berteriak meminta tolong.
Pelaku langsung diamankan petugas patroli yang sedang mengamankan situasi di sekitar pusat keramaian itu.
Baca Juga: Seluncuran Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya Ambrol, Ternyata Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 281 atau 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila.***