Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Lima Penjabat Gubernur, Berikut Daftarnya

- 12 Mei 2022, 09:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian telah resmi melantik lima orang pilihan Presiden Jokowi sebagai Pejabat atau Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat
Mendagri Tito Karnavian telah resmi melantik lima orang pilihan Presiden Jokowi sebagai Pejabat atau Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat /

MEDIA PEMALANG- Mendagri Tito Karnavian telah resmi melantik lima orang pilihan Presiden Jokowi sebagai Pejabat atau Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis 12 Mei 2022.

Berikut adalah daftar Gubernur yang dilantik berdasarkan jabatan terakhir dan provinsinya.

  • Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
  • Sekda Pemprov Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten
  • Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat
  • Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung
  • Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo

Kelima Gubernur tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Bertolak ke Amerika Serikat dengan Pesawat Garuda Indonesia, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Minyak Goreng Ditargetkan Turun ke Harga Rp 14 Ribu per Liter 10 Mei 2022, Bantuan BLTM Sudah Cair!

"Menetapkan Kepres ttng pengangkatan penjabat gubernur. Mengangkat masing-masing atas nama2 .... Penjabat gubernur sebagaimana diktum kesatu diangkat pada masa jabatan paling lama 1 tahun." Demikian penggalan dari Keppres tersebut.

Pj gubernur dilantik untuk menggantikan gubernur definitif di lima provinsi itu yang akan mengakhiri masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.

Pelantikan pejabat gubernur di lima provinsi tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x