Pemerintah Longgarkan Wajib Masker, Menkominfo: Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

- 21 Mei 2022, 17:20 WIB
Jokowi Bolehkan Warga Lepas masker
Jokowi Bolehkan Warga Lepas masker /Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden

MEDIA PEMALANG - Dilansir dari InfoPublik, masyarakat sudah diperbolehkan melepas masker di tempat umum dan terbuka. 

Kendati demikian, masyarakat tetap wajib mengenakannya di ruang tertutup dan transportasi umum. 

Kebijakan ini ada kaitannya dengan data per 13 Mei yang memperlihatkan turunnya jumlah kasus positif COVID-19 harian di bawah 400 kasus.

Sementara itu, capaian vaksinasi kedua telah berada di angka 79 persen dan total kasus aktif sudah berada di bawah 5.000.

Baca Juga: CDC Amerika Serikat: Masker Kain Kurang Efektif Tangkal Virus Covid-19 Varian Omicron

“Kita patut terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Secara bertahap Bapak Presiden juga sudah mengumumkan melonggarkan penggunaan masker menyesuaikan perkembangan pandemi atau COVID-19 itu sendiri di Indonesia,” tutur Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (20/5/2022) saat upacara peringatan Harkitnas ke-144 .

Menteri Johnny juga mengatakan, hasil positif pengendalian pandemi, yang ditunjukkan dari turunnya kasus COVID-19 secara nasional per hari, menunjukkan bahwa pemerintah berhasil dalam mengerahkan segenap kekuatan nasional secara efektif dan produktif untuk mengatasi situasi pandemi.

Hal ini patut dibanggakan karena bedampak pada berangsur pulihnya aktivitas masyarakat secara normal.

Baca Juga: Benarkah Hepatitis Akut Misterius Karena Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Dokter dan Kementerian Kesehatan

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah