Beginilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Jangan Lupa Persyaratannya Ya!

- 19 Juni 2022, 05:30 WIB
Ini dia program BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.
Ini dia program BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui. /

MEDIA PEMALANG - Anda masih memakai cara konvensional untuk mengurus segala hal termasuk BPJS? Jika iya, maka inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor yang dapat Anda lakukan.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang diberikan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

Para pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: NIK Tidak Valid di BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini!

Baca Juga: Simak, Ini Dia 3 Cara Mengambil Uang di BPJS Ketenagakerjaan dengan Gampang!

Manfaat tersebut dapat dinikmati baik ketika masih bekerja ataupun ketika purna kerja.

Nah, untuk Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor, simak cara dan persyaratan yang diperlukan berikut ini:

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Datang ke Kantor

  1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di kantor BPJS adalah mulai dengan mendatangi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Lengkapi formulir pengajuan klaim atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di kantor BPJS.
  3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan membawa semua dokumen sesuai persyaratan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di kantor BPJS sesuai jenisnya.
  4. Kemudian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di kantor BPJS bagian ini bagi peserta akan mendapatkan nomor antrean dan tunggu sesuai urutan nomor.
  5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto, kemudian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di kantor BPJS bagian terakhir tunggu hingga proses pencairan dana berhasil.

Sebelum dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor, Anda perlu membawa persyaratan sesuai jenisnya berikut ini:

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Mengundurkan diri atau PHK: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).
  • Usia pensiun: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada)
  • Cacat Total Tetap: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, dan NPWP (jika ada).
  • Meninggalkan NKRI (WNI): Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, dan NPWP (jika ada).
  • Meninggalkan NKRI (WNA): Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, dan NPWP (jika ada).
  • Klaim 10%: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada).
  • Klaim 30%: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah, dan NPWP (jika punya).

Baca Juga: Ini Dia Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS, Gampang Banget Kok!

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah