Cara Merubah Data BPJS Ketenagakerjaan via Online, Jangan Lupa Siapkan Syaratnya Ya!

- 19 Juni 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /

MEDIA PEMALANG - Cara merubah data BPJS Ketenagakerjaan via online dapat dilakukan dengan mudah dengan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Sebagaimana yang dikutip dari laman resminya BPJS Ketenagakerjaan, lembaga ini memiliki visi untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia.

Para pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak, Ini Dia 2 Cara Mendapatkan Kode Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Anda Lakukan!

Baca Juga: Ini Dia Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online, Bisa Sambil Ngapain Aja!

Manfaat tersebut dapat dinikmati baik ketika masih bekerja ataupun ketika purna kerja.

Bagi penerima BPJS Ketenagakerjaan, nantinya akan mendapatkan empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Nah, untuk Anda yang ingin merubah data BPJS Ketenagakerjaan via online lewat aplikasi JMO, simak caranya di bawah ini:

Merubah Data BPJSTKU via JMO (Jamsostek Mobile)

Pembaruan data bersifat general umumnya dapat Anda lakukan secara mandiri oleh setiap peserta lewat aplikasi JMO, dan sudah tersedia di App Store serta Play Store. Berikut langkah pengkinian data di JMO.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah