Inilah Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Se-Pulau Sumatra Tahun 2022

- 19 Juni 2022, 13:13 WIB
Kemnaker mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sejumlah daerah. Berikut besarannya untuk wilayah Pulau Sumatra.
Kemnaker mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sejumlah daerah. Berikut besarannya untuk wilayah Pulau Sumatra. /

MEDIA PEMALANG - Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di sejumlah daerah di Indonesia melalui akun Instagramnya @kemnaker.

Di bawah ini adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Wilayah Pulau Sumatra berdasarkan unggahan Kemnaker tersebut.

Wilayah Aceh

Upah Minimum Provinsi Aceh Rp 3.166.460
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Baca Juga: Kemnaker Umumkan Upah Minimum Provinsi 2022 di 34 Provinsi di Indonesia, Berikut Daftarnya

1. Aceh Tamiang: Rp3.211.143
2. Banda Aceh: Rp 3.280.327

Wilayah Riau

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Rp 2.938.564,01
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

1. Kuantan Singingi: Rp3.111.788,95
2. Indragiri Hulu: Rp3.097.706,00
3. Indragiri Hilir: Rp2.984.696,63
4. Pelalawan: Rp3.030.598,54
5. Siak: Rp3.114.237,83
6. Kampar: Rp3.047.470,58
7. Rokan Hulu: Rp2.986.863,49
8. Bengkalis: Rp3.350.646,31
9. Rokan Hilir: Rp3.009.416,38
10. Kepulauan Meranti: Rp2.985.000,00
11. Pekanbaru: Rp3.049.675,79
12. Dumai: Rp3.414.160,86

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x