MEDIA PEMALANG - Melalui akun instagramnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di 34 provinsi seluruh Indonesia yang diunggah pada Rabu (18/05/2022).
Upah Minimum Provinsi sendiri merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dikutip dari PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 29, Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Baca Juga: Viral Patung Malin Kundang yang Disebut Sengaja Dibuat, Begini Respon Netizen
Upah minimum provinsi tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, itu artinya UMP tahun 2022 sudah berlaku sejak awal Januari lalu dan sudah ditetapkan masing-masing gubernur pada tahun sebelumnya.
Adapun daftar Upah Minimum Provinsi tahun 2022 adalah sebagai berikut sebagaimana yang diunggah Kemnaker di akun Instagram-nya.
Baca Juga: Viral Video 2 ABG Asyik Ciuman di Depan Rumah, Tidak Malu Meski Direkam Teman Sendiri
1. Aceh Rp3.166.460,00