Ini Dia Syarat Membuat BPJS Kesehatan, Harus Tahu!

- 26 Juni 2022, 08:15 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan. /

MEDIA PEMALANG - Kamu belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan? Simak syarat membuat BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui berikut!

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, terdapat beberapa kanal layanan cek BPJS Kesehatan yang dapat Anda pilih.

Diantaranya adalah mobile JKN, Chat Assistant JKN atau CHIKA, care center 165, petugas BPJS Satu, mobile customer service (MCS), mal pelayanan publik, hingga kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga: Buruan Cek Link Terbaru PCare BPJS Kesehatan di Sini dan Dapatkan Manfaatnya!

Baca Juga: Simak, Ini Dia Info Aplikasi PCare BPJS Kesehatan Sigap yang Perlu Anda Tahu!

Dikutip dari Kemenkes, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Program kartu BPJS Kesehatan menjadi solusi masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik.

Program ini diatur sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melalui aturan yang tertulis pada UU tersebut menerangkan bahwa seluruh warga Indonesia harus terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan secara resmi.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah