MEDIA PEMALANG - Proses hukum tersangka penipuan investasi opsi biner (Binary option), Indra Kenz segera memasuki babak baru.
Sebagaimana dikutip dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jum’at 24 Juni 2022 ini akan melakukan pelimpahan tahap II dan barang bukti kasus penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Binomo.
Kanit 5 subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, mengatakan bahwa pelimpahan berkas ke Kejari Tangerang Selatan dilaksanakan pada Jumat ini jam 09.00 WIB.
Sebelumnya, Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyatakan bahwa berkas perkara atas nama IK sudah lengkap secara formil dan materiil.
Baca Juga: Berkas Perkara Indra Kenz Sudah Lengkap dan Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Masih menurut Ketut, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) lainnya.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, Jaksa meminta Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntun umum.
Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkann ke pengadilan, jelasnya lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, Indra Kens atau Indra Kesuma disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 91) juncto pasal 28 ayat (1) UU RI Nomer 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan /atau pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).