MEDIA PEMALANG - Cek status BPJS Kesehatan bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN (JMO).
Sebagai informasi, program kartu BPJS Kesehatan menjadi solusi masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik.
Program ini diatur sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: VClaim BPJS Kesehatan Penting, Akses di Link Vclaim.bpjs-kesehatan.go.id/vclaim Ya!
Melalui aturan yang tertulis pada UU tersebut menerangkan bahwa seluruh warga Indonesia harus terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan secara resmi.
Di lain sisi, setiap perusahaan wajib mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Disamping itu, bagi masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan dapat segera mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Nah, untuk dapat mengetahui aplikasi cek B[JS Kesehatan dan caranya, simak penjelasannya berikut ini: