Mengapa Kemenag Tidak Mengambil 10 Ribu Kuota Tambahan Haji dari Arab Saudi? Berikut Alasannya

- 30 Juni 2022, 16:01 WIB
Inilah alasan mengapa Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak mengambil kuota tambahan haji 10 ribu orang yang diberikan Arab Saudi.
Inilah alasan mengapa Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak mengambil kuota tambahan haji 10 ribu orang yang diberikan Arab Saudi. /Kemenag.

MEDIA PEMALANG - Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengambil kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.

Diketahui bahwa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief telah menerima surat pemberitahuan dari Arab Saudi.

Surat tersebut menyangkut adanya tambahan kuota haji pada 21 Juni sebanyak 10 ribu orang.

Hilman juga mengakui bahwa Kemenag terus berkomunikasi secara intensif dengan Arab Saudi usai menerima surat resmi tersebut pada Rabu (29/06/2022).

Akan tetapi, Kemenag memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia meski munculnya kuota tambahan tersebut. Berikut ini adalah alasan yang disampaikan Kemenag.

Baca Juga: Waduh! Kemenag Tidak Mengambil Kuota Tambahan Haji 10 Ribu Orang yang Diberikan Arab Saudi Tahun Ini, Kok Bisa

Keputusan Kemenag ini didasarkan oleh waktu yang tidak memungkinkan untuk kembali memberangkatkan calon jemaah.

Hilman mengungkapkan proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia memerlukan sejumlah tahapan.

Pertama, Kemenag perlu mengadakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan beserta kebutuhan pembiayaannya. Melalui rapat tersebut, Kemenag akan memperoleh penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Selajutnya, Kemenag juga perlu menerbitkan Keputusan Kementerian Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Kemenag Tidak Mengambil Kuota Tambahan Haji 10 Ribu Orang yang Diberikan Arab Saudi

Sejalan dengan keputusan yang terbit, Kemenag juga perlu melakukan verivikasi data jamaah yang akan diberangkatkan. Jamaah yang berhak berangkat tersebut pun harus melunasi pembiayaannya.

Tidak berhenti di sana, Kemenag harus mempersiapkan dokumen jamaah berupa paspor, pemaketan layanan, dan visa.

Ditambah lagi, visa jemaah tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Sementara itu, pemaketan membutuhkan kepastian kloter dan jadwal penerbangan beserta penyesuaian kontrak.

Oleh karena itu, Hilman menekankan bahwa waktu persiapan tidaklah cukup jika melihat tahapan prosesnya. Hal ini dibuktikkan dengan maksimal tenggat visa jemaah haji regular pada 29 Juni 2022 dihadapkan dengan penerbangan terakhir pada 3 Juli 2022.

Baca Juga: Benarkah Ada 2 Hari Raya Idul Adha 2022 Ini? Simak Penetapan dari Pemerintah, PBNU, dan Muhammadiyah Ini

Menurut Hilman, adanya rentang waktu 10 hari tersebut tidak akan cukup waktu untuk menyiapkan kuota tambahan.

Dengan demikian, hal-hal yang menjadi pertimbangan terutama waktu menjadi dasar bagi Kemenag untuk tidak mengambil kuota tambahan jamaah haji dari Arab Saudi.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x