MEDIA PEMALANG - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mengambil kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Keputusan Kemenag ini atas dasar waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk memberangkatkan kembali calon jemaah haji Indonesia pada musim haji 1443H/2022M.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, memberikan keterangan tersebut pada hari Rabu (29/6/2022) di Jakarta.
"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," ujar Hilman.
Berikut ini alasan mengapa Kemenag memutuskan tidak mengambil kuota tambahan haji 10 ribu orang yang diberikan Arab Saudi.
Hilman juga mengatakan proses pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia harus melalui sejumlah tahapan sesuai regulasi yang berlaku.
Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR guna membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.