Bahkan, tersangka sempat membacok korban menggunakan parang dan yang mengenai kedua tangannya.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, membenarkan kejadian pembacokan tersebut dan setalah itu tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi.
Baca Juga: Viral Video Istri Grebek Suami Pilot Selingkuh dengan Pramugari di Salah Satu Hotel Surabaya
Polisi juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam yaitu pisau dan parang yang dibuang tersangka ke sungai.
“Tersangka EB, alias gendut ini melakukan penganiayaan terhadap istrinya, sementara motif yang berhasil kita ungkap adalah kecemburuan. Yaitu tersangka baru keluar dari lapas Madiun cemburu karena diduga istrinya mempunyai pacar yang lain,” jelas Wayan.
Tersangka tetap dikenakan dengan pasal 44 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***