Mengapa Penggunaan Ganja untuk Kebutuhan Medis di Indonesia Dilarang Undang-undang, Berikut Penjelasannya

- 2 Juli 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi tumbuhan ganja
Ilustrasi tumbuhan ganja /pexels.com/Kindel Media/

MEDIA PEMALANG - Di Indonesia sendiri banyak sekali penduduknya yang mengidap penyakit ganas dan sangat susah disembuhkan, seperti anaknya ibu Santi yang bernama Pika terkena kelainan otak. 

Ia sangat membutuhkan minyak yang terbuat dari ganja untuk terapi penyembuhan ia juga sudah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk penggunaan ganja sebagai obat medis.

Tetapi sudah dua tahun lamanya ibu Santi tidak mendapatkan jawaban dari mahkamah konstitusi untuk penggunaan ganja sebagai obat medis.

Tidak hanya kasus yang dialami ibu Santi yang membutuhkan ganja untuk kesembuhan Pika sang anak yang terkena kelainan otak, di Indonesia sendiri banyak yang mengalami kasus yang sama.

Baca Juga: 6 Pasukan Elit Indonesia Yang Paling Ditakuti, Nomor 1 Sampai 6 Paling Berbahaya

Seperti tahun 2017 lalu yang dialami Fidelis Ari Sudarwoto seorang pegawai negeri sipil kabupaten Sanggau Kalimantan barat yang di vonis 8 tahun penjara karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya.

Karena sang suami Sudarwoto dipenjara akhirnya istrinya tersebut meninggal dunia pada 25 Maret 2017 karena sang istri terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu satu-satunya harapan untuk sembuh dengan ekstrak ganja.

Dilansir dari beberapa sumber sudah diketahui semua bahwa penggunaan ganja untuk medis atau yang lainnya dilarang oleh undang-undang negara republik Indonesia.

Ganja adalah termasuk golongan narkotika nomor satu yang dilarang keras untuk dikonsumsi atau diedarkan dalam bentuk apapun di negara republik Indonesia.

Jika ganja di salah gunakan oleh seseorang maka orang tersebut akan mengalami candu, gangguan mental dan gangguan di otaknya.

Baca Juga: Heboh! Pabrik Yamaha Menjual Hasil Produksi Motornya Untuk Membayar Gaji Karyawan

Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil spiritual berdasarkan Pancasila dan undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

Kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya.

Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan.

Semoga di Indonesia secepatnya bisa menemukan obat yang bisa menyembuhkan seseorang mengidap penyakit ganas tanpa harus menggunakan ganja sebagai obatnya.***

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x