Bejat! Kakek Gorontalo Ini Tega Perkosa Cucu Tirinya Sendiri Saat Berkunjung

- 17 Juli 2022, 08:16 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /

MEDIA PEMALANG -  Pria paruh baya berinisial RY usia 58 tahun nekat mencabuli cucunya sendiri saat berkunjung ke rumah anak tirinya. 

Pria tersebut berkunjung ke rumah anak tirinya yang merupakan dari ibu kandung yang anaknya menjadi korban pemerkosaan.

Rumah kakek tersebut berada di daerah Bolang Mongondow Selatan dan berkunjung di rumah anak tirinya di daerah Gorontalo.

Baca Juga: Bejat! Remaja Cianjur Ini Mencoba Perkosa Tetangganya Berusia 26 Tahun hingga Menusuknya dengan Pisau Dapur

Kakek umur 58 tahun tersebut berani melakukan pencabulan saat ia menginap di rumah anak tirinya.

Korban kakek tersebut wanita berusia 14 tahun yang merupakan cucu dirinya sendiri di Gorontalo, Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno menjelaskan bahwa, "Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka."

Baca Juga: Bejat! Pria di Demak Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar Gara-Gara Cemburu

Kakek berinisial RY pelaku pencabulan anak di bawah umur sekarang resmi ditahan oleh unit perlindungan anak PPA kota Gorontalo.

"Terjadinya pemerkosaan pada tanggal 11 Juli 2022," imbuh Nauval.

Pihak kepolisian memastikan bahwa terjadinya pemerkosaan tersebut terjadi dengan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Onani di Transportasi Umum di Jakarta, Mulai dari KRL hingga Busway

"Kakek berinisial RY memaksa wanita yang masih di bawah umur tersebut saat melakukan pemerkosaan kepada cucunya," imbuh Nauval.

Setelah kejadian pemerkosaan tersebut terjadi korban atau cucunya tersebut melaporkan kejadian malam itu ke orang tuanya.

Dari hasil laporan sang anak, ibu kandung dari korban langsung melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Pria Yang Sempat Viral Kini Dijadikan Tersangka Karena Onani Tempat Terbuka Sebanyak Tiga Tempat

Kakek berinisial RY berusia 58 tahun tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tentang penetapan peraturan pemerintah undang-undang RI no 1 tahun 2016.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah