Kasad Jenderal Dudung Membenarkan Kematian Kopda Muslimin dan Menunggu Hasil Visum Et Repertum

- 30 Juli 2022, 01:25 WIB
Soal Penyebab Kopda Muslimin Ditemukan Tewas, KSAD Dudung: Akan Dilaksanakan Autopsi
Soal Penyebab Kopda Muslimin Ditemukan Tewas, KSAD Dudung: Akan Dilaksanakan Autopsi /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Antara

MEDIA PEMALANG - KASAD Jenderal Dudung membenarkan kematian Kopda Muslimin yang menjadi dalang pembunuh sang istri.

Jenderal Dudung membenarkan bahwa Kopda Muslimin meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2022 di kediaman orang tuanya.

Sang jenderal pun belum bisa membeberkan lebih lanjut kronologi kematian Kopda Muslimin tersebut.

Ia masih menunggu hasil visum et repertum untuk mengetahui hasil yang lebih akurat dari tewasnya Kopda Muslimin.

Di mata hukum, fungsi visum et repertum adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah. Visum atau visum et repertum masuk dalam kategori surat.

Terkait surat, Pasal 187 huruf c KUHAP menerangkan bahwa surat sebagai alat bukti yang sah merupakan surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.

Baca Juga: Kopda Muslimin Ditemukan Tewas Pada Tanggal 28 Juli 2022 di Kediaman orang tuanya Di Kendal

Jenis-Jenis Visum et Repertum

H.M. Soedjatmiko (dalam Fransisca, 2017:15) menerangkan bahwa visum et repertum (VeR) digolongkan menurut objek yang diperiksa, yakni sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah