Media Pemalang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan Markas Komando (Mako) Brimob, Selasa (9/8)
Kapolri memaparkan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP, penyidik menemukan adanya upaya penghalangan penyidikan.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientifik. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Sigit
Baca Juga: Pengacara Bharada E Mengaku Dapat Ancaman Sejak Bela Kliennya, Minta Perlindungan Jokowi
Baca Juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Sigit menambahkan jika pihaknya menemukan fakta bahwa Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE (Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E) menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),"
Untuk mengelabuhi penyidikan, dibuatlah suasana yang seolah-olah telah terjadi baku tembak. Ferdy Sambo adalah orang yang menembakkan senapan Brigadir J ke arah dinding.