"Seluruh proses produksi kami hanya menggunakan fasilitas yang bebas dari kontaminasi najis, babi dan turunannya," demikian tulis dalam rilis resminya.
Baca Juga: Heboh Rumor Mie Gacoan Mengandung Babi, Fakta atau Hoaks?
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa Mie Gacoan belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal.
Kenapa Mie Gacoan Tidak Halal MUI?
Dalam buku Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000 yang menjadi panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, terdapat 11 kriteria untuk produk makanan halal.
Dan Mie Gacoan tidak mungkin halal menurut MUI karena bertentangan dengan 1 dari 11 kriteria tersebut, yaitu menggunakan nama yang mengarahkan pada sesuatu yang bertentangan dari syariat.
Mie Gacoan tidak halal MUI karena alasan sederhana: menggunakan nama mie setan, mie iblise, es kuntilanak, es genderuwo, dan nama-nama setan yang lain.
Menggunakan nama-nama hantu jelas bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran.
Selain nama setan, MUI juga melarang nama-nama yang mengarah kepada keharaman, seperti makanan dengan nama babi (meskipun isinya ternyata sapi).