Sah! MUI Resmi Tetapkan Es Krim Mixue Halal

- 18 Februari 2023, 07:00 WIB
Apakah es krim mixue halal atau tidak bisa dilihat dari komposisinya ataukah harus memiliki label sertifikat halal MUI?
Apakah es krim mixue halal atau tidak bisa dilihat dari komposisinya ataukah harus memiliki label sertifikat halal MUI? /

MediaPemalang.com - Perdebatan es krim yang membuat fenomenal dan menjadi trending topik belakangan ini yaitu Mixue terkait halal dan haram akhirnya selesai sudah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan ketetapan halal produk es krim Mixue. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2) kemarin.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam laman resmi MUI menyatakan, "Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin."

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Asrorun mengatakan bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Di antaranya semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.

Ia juga memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.

MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sertifikat Halal Mixue

Baca Juga: Berapa Harga Botol Tumbler Mixue yang Asli, Jenis dan Beli di Mana Tumblr Mixue yang Lucu?

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda yang mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Selanjutnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini.

"Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China," pungkas Miftahul.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Jadi, tidak perlu risau dan ragu lagi untuk membeli produk es krim yang konon dari netizen mendapat julukan "tukang bersih-bersih ruko kosong."***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x