Jadi setelah info kejadian itu diterima, tim langsung datang ke lokasi tersebut untuk olah TKP," tutur Dhianto Kapolsek menambahkan, bersama Bhabinkamtibmas dan pengurus ponpes, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku usia dewasa 20 tahun sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum dan kasus ini kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban adalah anak di bawah umur," tutup AKP Noor Dhianto.
Sementara itu, pihak pengasuh ponpes tak ingin berkomentar lebih jauh. Mereka ingin fokus mempersiapkan kegiatan wisuda para santriwan dan santriwati "Untuk kejadian perkara, sudah saya utarakan semuanya ke Polsek Sungai Pinang. Yang pasti kami mengalami duka yang amat mendalam atas musibah yang dialami anak kami.
Baca Juga: Prediksi AS Monaco vs Bayer Leverkusen di Play Off Europa League, Jadwal Tayang di TV
Mohon doanya semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi dan tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif," ujar pengasuh ponpes Saat kejadian (8/2), seorang petugas keamanan ponpes berinisial R mengatakan bahwa dirinya hanya fokus menjaga keamanan di pintu pagar masuk pesantren, sehingga tidak mengetahui secara mendetail tentang apa yang terjadi di dalam asrama santri.***