Pemberian THR dan Gaji Ke13 Tahun 2023: Apa yang Perlu Diketahui

- 30 Maret 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi. THR 2023 bagi ASN/PNS akan segera cair tunggu Presiden tandatangani PP terkait THR dan gaji ke 13. Kapan THR PNS 2023 cair? intip besarannya!
Ilustrasi. THR 2023 bagi ASN/PNS akan segera cair tunggu Presiden tandatangani PP terkait THR dan gaji ke 13. Kapan THR PNS 2023 cair? intip besarannya! /PIXABAY/iqbalnuril

Media Pemalang - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah dua hal yang ditunggu-tunggu oleh banyak pegawai negeri di Indonesia. THR sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada para pegawai sebagai bentuk tambahan penghasilan menjelang Hari Raya.

Sementara itu, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan kepada para pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara yang memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

PNS dan CPNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara adalah beberapa jenis pegawai yang sangat menunggu kabar tentang kapan THR dan gaji ke-13 akan diterima.

Biasanya, pemerintah mengeluarkan THR sekitar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri atau sekitar pertengahan bulan Ramadan. Namun, ada juga tahun-tahun di mana THR diberikan lebih awal atau lebih lambat dari jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf atas Kasus Penganiayaan oleh Anaknya

Baca Juga: Katanya Setan Dibelenggu di Bulan Ramadan, Kok Masih Ada Maksiat? Berikut Penjelasannya

Begitu juga dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada akhir tahun atau sebelum Natal dan Tahun Baru.

Meskipun demikian, pemerintah telah menegaskan bahwa mereka akan tetap memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para pegawai negeri. Namun, belum ada kepastian mengenai jadwal dan besaran tunjangan tersebut. Sejauh ini, pemerintah masih terus melakukan kajian dan perhitungan terhadap anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x