MEDIA PEMALANG - Permohonan pernikahan beda agama telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan. Pasangan yang diberikan izin untuk menikah adalah JEA, seorang penganut agama Kristen, dan SW, seorang muslimah.
Sebagaimana dilansir oleh Antara, Jamaludin Samosir, perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pasangan beda agama dapat mendaftarkan pernikahan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.
"Permohonan diajukan terlebih dahulu, kemudian akan diperiksa oleh hakim, tergantung pada kebijaksanaan hakim," ungkap Jamaludin.
Baca Juga: Nikah Tahun 2023? Berikut 8 Hari dan Tanggal Baik untuk Menikah di Bulan Syawal 2023 Menurut Islam
Hal yang sama sebelumnya juga telah diterapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Data dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat terdapat empat pernikahan beda agama sepanjang tahun 2022.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Pasal 35 huruf a dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku juga untuk perkawinan yang diresmikan melalui putusan pengadilan.
"Perkawinan yang diresmikan melalui putusan pengadilan" merujuk kepada perkawinan yang dilangsungkan antara individu dengan keyakinan agama yang berbeda.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***