Akhirnya MUI Angkat Bicara soal Viralnya Wanita Jadi Imam Sholat di Ponpes Al Kafiyah Sumut

- 29 Juni 2023, 05:45 WIB
Berita MUI Angkat Bicara soal Viralnya Wanita Jadi Imam Sholat Laki-laki di Ponpes Al Kafiyah Sumut. Simak selengkapnya di sini.
Berita MUI Angkat Bicara soal Viralnya Wanita Jadi Imam Sholat Laki-laki di Ponpes Al Kafiyah Sumut. Simak selengkapnya di sini. /

MEDIA PEMALANG - Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh foto yang diunggah di media sosial Instagram. Foto tersebut menampilkan sekelompok pria dan wanita yang terlihat sedang melakukan gerakan yang menyerupai sholat berjamaah di sebuah pondok pesantren bernama Al Kafiyah.

Namun, dalam sholat tersebut terlihat seorang wanita yang mengenakan cadar dan berpakaian serba hijau menjadi imam sholat, dengan seorang lelaki menjadi makmumnya.

Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen dan viral, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan tanggapannya terhadap peristiwa tersebut.

Baca Juga: Heboh! Wanita Jadi Imam Salat di Ponpes Al Kafiyah Pimpinan Ustazah Umariyah

MUI mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut di pondok pesantren tersebut, di mana beberapa laki-laki diimami oleh seorang wanita bercadar saat melakukan gerakan sholat berjamaah yang menyerupai.

Selain itu, terlihat juga ada lilin yang menyala di depan wanita bercadar yang menjadi imam, sehingga diduga bahwa yang dilakukan bukanlah sembahyang, melainkan sebuah ritual.

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, menegaskan bahwa setiap umat Islam harus mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan As-sunah dalam beribadah. Jika tidak mengikuti tuntutan tersebut, maka hal tersebut dianggap haram.

Baca Juga: Terancam Penjara Guru yang Pinjam Uang Tabungan Murid di Pangandaran, Polisi: Mereka Aktor Sebenarnya

"Ketika beribadah, kita harus mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan As-sunah. Oleh karena itu, ketika kita berbicara tentang masalah ibadah, maka dasar hukum beribadah dalam Islam adalah haram, kecuali jika ada dalil yang membolehkannya," ujar Anwar pada Rabu (28/6/2023).

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x