Media Pemalang - Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, Jakarta, 4 Juli 2023.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (3/7) kemarin.
"Setelah pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan kesimpulan gelar perkara adalah bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujarnya.
Setelah menaikkan status penanganan perkara pihak berwenang telah memulai upaya-upaya penyidikan sejak Rabu (4/7) ini.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ajak Atlet ASEAN Para Games Bijak Investasikan Bonusnya
Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lima orang saksi ahli dan terlapor Panji Gumilang.
Djuhandhani menyatakan bahwa bukti yang sudah ada cukup untuk meyakinkan bahwa tindakan pidana telah terjadi.
Dalam proses klarifikasi dengan Panji Gumilang pihak berwenang mengajukan 26 pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun struktur organisasi yayasan dan video yang menjadi perbincangan di masyarakat.
Panji Gumilang menjawab semua pertanyaan dan mengakui bahwa pernyataannya dalam video tersebut benar serta perbuatannya yang sesuai dengan video tersebut.