Pemerintah Tidak Akan Membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun Menko Polhukam Mahfud MD

- 13 Juli 2023, 20:55 WIB
Menkopolhukkam Mahfud MD mengungkapkan dugaan penyalahgunaan kelayaan Al Zaytun oleh Panji Gumilang.
Menkopolhukkam Mahfud MD mengungkapkan dugaan penyalahgunaan kelayaan Al Zaytun oleh Panji Gumilang. /Tangkapan layar reels instagram/@mohmahfudmd/
Media Pemalang -13 Juli 2023 - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya preseden buruk di masa depan.
 
Menurut Mahfud MD, beberapa pihak telah mengusulkan pembubaran Ponpes Al Zaytun namun pemerintah tidak ingin menciptakan preseden yang buruk dengan membubarkan pesantren tersebut.
 
Saat ini pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren mana pun menurut , "Mahfud MD mengungkapkan pandangannya di Lamongan Jawa Timur Kita tidak boleh menciptakan preseden buruk dengan membubarkan pesantren". 
 
Jika kita membubarkan pesantren sekarang suatu saat jika ada pemerintahan yang berbeda dengan kita mereka juga bisa membubarkan pesantren-pesantren kita.
 
Sebagai contoh Mahfud MD menyebut Pesantren Ngruki yang telah melahirkan beberapa teroris termasuk Abu Bakar Baasyir dan kelompok terkait. 
 
Namun pesantren tersebut tidak pernah dibubarkan oleh pemerintah. Mahfud MD pun menekankan bahwa pembubaran pesantren tidak akan menjadi tindakan yang diambil dalam kasus ini. 
 
Fokus penindakan akan difokuskan pada individu yang terlibat seperti Panji Gumilang bukan pada Ponpes Al Zaytun.
 
Pesantren akan tetap kami dukung dan bina karena secara resmi pesantren tidak pernah melahirkan teroris.
 
Pesantren memiliki kurikulum yang baik dan alumni yang berkualitas namun dalam kasus ini yang akan ditindak adalah individu di baliknya, tegasnya.
 
Pemerintah akan melakukan tindakan penegakan hukum dalam ranah pidana sedangkan kasus penistaan agama yang dilaporkan akan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 
 
Mahfud MD menjelaskan, Kami akan menindak pidana pencucian uang dan pengumpulan uang yang diduga ilegal
 Menurut bukti dan saksi-saksi uang tersebut kemudian disamarkan untuk kelihatan legal.
 
Lebih lanjut Mahfud MD mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun yang diasosiasikan dengan Raden Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank.
 
Dari jumlah tersebut, 145 rekening telah dibekukan dua hari yang lalu karena diduga terlibat dalam pencucian uang.
 
Munculnya uang dalam jumlah mencurigakan dan penarikan dana yang mencurigakan telah ditemukan. 
 
Kemarin kami menemukan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, jelas Mahfud MD.
 
Mahfud MD menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, bukan terhadap pesantren itu sendiri. 
 
Kami akan menyelidiki dugaan pencucian uang ini dan telah melaporkannya ke polisi Pesantren tidak akan kami bubarkan tetapi kami akan menindak individunya dalam kasus tindak pidana, pungkasnya.
 
Dengan keputusan ini pemerintah berupaya menjaga prinsip keadilan dan memastikan perlindungan terhadap lembaga pendidikan agama yang sah, sambil memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana.***

Editor: Soni Susilo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x