Berita Bahagia! PP Gaji PNS 2024 Sudah Terbit, Cek Link Download dan Isinya

- 30 Januari 2024, 19:23 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay
Ilustrasi PNS/Pixabay /

MEDIA PEMALANG - Pada tahun 2024, regulasi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diumumkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) ini secara khusus mengatur kenaikan gaji pokok bagi PNS dari golongan I hingga golongan IV.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan ini melibatkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Baru Gaji PNS 2024: Peningkatan dan Besaran Terbaru

Dalam penjelasan aturan tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian gaji PNS diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dokumen penyesuaian gaji PNS, yang terdapat dalam PP gaji PNS, dapat diunduh langsung melalui website resmi pemerintah. Link untuk mengakses PP gaji PNS tersedia di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara atau dapat diakses di sini.

Dalam dokumen ini, terdapat besaran gaji terbaru untuk setiap golongan PNS, sebagai berikut:

Golongan I:

- I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

- II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III:

- III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah