MEDIA PEMALANG - Pada tahun 2024, terjadi perubahan signifikan dalam regulasi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024. Penandatanganan PP ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan memfokuskan pada kenaikan gaji pokok untuk PNS golongan I hingga golongan IV.
Dokumen resmi tersebut, PP No. 5 tahun 2024, merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, juga telah mengalami perubahan kedelapan belas.
Perubahan Regulasi Gaji PNS 2024 Telah Dirilis
Perubahan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Penyesuaian gaji pokok PNS menjadi hal yang ditekankan dalam dokumen tersebut.
Dokumen penyesuaian gaji PNS tersedia untuk diunduh langsung melalui situs web resmi pemerintah. Link menuju PP gaji PNS dapat diakses di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara atau diunduh secara langsung di sini.
Berikut adalah besaran gaji PNS terbaru per golongan yang diatur dalam PP tersebut:
Golongan I:
- I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
- II a : Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II d : Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III:
- III a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IV a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200