Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

- 15 Februari 2024, 23:08 WIB
Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya
Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya /rumah123

MEDIA PEMALANG - Balik nama sertifikat tanah merupakan proses pengalihan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting untuk dilakukan agar hak atas tanah tersebut diakui secara hukum.

Baca Juga: ChatGPT Bisa Ingat Percakapanmu! Begini Cara Kerja dan Contoh Penerapannya

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses balik nama sertifikat tanah adalah biaya yang harus dikeluarkan. Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya PNBP terdiri dari:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.
  • Pendaftaran Peralihan Hak: Biaya ini sebesar Rp50.000.

2. Biaya Pengecekan Sertifikat

Biaya ini untuk memastikan keaslian sertifikat tanah dan tidak ada sengketa. Besarnya biaya pengecekan sertifikat adalah Rp50.000.

Baca Juga: Dompet Pasti Aman! Ini 5 Pilihan Mobil Listrik Harga Terjangkau di Indonesia 2024

3. Biaya AJB (Akta Jual Beli)

Biaya AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Besarnya biaya AJB bervariasi tergantung nilai transaksi dan kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x