MEDIA PEMALANG - Balik nama sertifikat tanah merupakan proses pengalihan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting untuk dilakukan agar hak atas tanah tersebut diakui secara hukum.
Baca Juga: ChatGPT Bisa Ingat Percakapanmu! Begini Cara Kerja dan Contoh Penerapannya
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses balik nama sertifikat tanah adalah biaya yang harus dikeluarkan. Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Biaya PNBP terdiri dari:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.
- Pendaftaran Peralihan Hak: Biaya ini sebesar Rp50.000.
2. Biaya Pengecekan Sertifikat
Biaya ini untuk memastikan keaslian sertifikat tanah dan tidak ada sengketa. Besarnya biaya pengecekan sertifikat adalah Rp50.000.
Baca Juga: Dompet Pasti Aman! Ini 5 Pilihan Mobil Listrik Harga Terjangkau di Indonesia 2024
3. Biaya AJB (Akta Jual Beli)
Biaya AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Besarnya biaya AJB bervariasi tergantung nilai transaksi dan kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Editor: Gani P.