MEDIA PEMALANG - Balik nama sertifikat tanah merupakan proses pengalihan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting dilakukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah secara hukum.
Baca Juga: Memori Digital ChatGPT: Revolusi Interaksi dengan Kecerdasan Buatan, Ini 3 Manfaatnya untuk Pengguna
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses balik nama sertifikat tanah adalah biaya yang harus dikeluarkan. Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Biaya PPAT dihitung berdasarkan nilai transaksi jual beli tanah. Besarnya biaya PPAT bervariasi antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. Besarnya BPHTB bervariasi tergantung pada lokasi dan nilai tanah.
3. Pendaftaran Hak Tanggungan (jika ada)
Jika tanah yang dibeli dibebani dengan hak tanggungan, maka pembeli harus membayar biaya pendaftaran hak tanggungan baru. Biaya ini dihitung berdasarkan nilai hak tanggungan.
4. Biaya Pengecekan Sertifikat
Editor: Gani P.