MEDIA PEMALANG - Balik nama sertifikat tanah merupakan proses pengalihan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting untuk dilakukan agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: ChatGPT Bisa Ingat Percakapanmu! Begini Cara Kerja dan Contoh Penerapannya
Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biaya ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.
- PPh (Pajak Penghasilan): Biaya ini dihitung sebesar 5% dari nilai jual tanah dan bangunan.
- Biaya pengecekan sertifikat: Biaya ini sebesar Rp50.000.
- Biaya AJB (Akta Jual Beli): Biaya ini dihitung berdasarkan nilai transaksi jual beli.
- Biaya balik nama: Biaya ini dihitung berdasarkan per 1.000 nilai jual tanah.
Berikut cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah:
1. Hitung BPHTB:
BPHTB = NJOP x Tarif BPHTB
2. Hitung PPh:
PPh = 5% x Nilai Jual Tanah dan Bangunan
3. Hitung Total Biaya:
Total Biaya = BPHTB + PPh + Biaya Pengecekan Sertifikat + Biaya AJB + Biaya Balik Nama
Syarat balik nama sertifikat tanah:
Baca Juga: 5 Mobil Listrik Termurah di Indonesia untuk Pemula, Cocok Buat Kantong Pas-pasan
Editor: Gani P.