Hindari Kesalahan! Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syaratnya

- 15 Februari 2024, 23:16 WIB
Hindari Kesalahan! Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syaratnya
Hindari Kesalahan! Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syaratnya /rumah123

MEDIA PEMALANG - Balik nama sertifikat tanah merupakan proses pengalihan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting untuk dilakukan agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: ChatGPT Bisa Ingat Percakapanmu! Begini Cara Kerja dan Contoh Penerapannya

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biaya ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.
  • PPh (Pajak Penghasilan): Biaya ini dihitung sebesar 5% dari nilai jual tanah dan bangunan.
  • Biaya pengecekan sertifikat: Biaya ini sebesar Rp50.000.
  • Biaya AJB (Akta Jual Beli): Biaya ini dihitung berdasarkan nilai transaksi jual beli.
  • Biaya balik nama: Biaya ini dihitung berdasarkan per 1.000 nilai jual tanah.

Berikut cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah:

1. Hitung BPHTB:

BPHTB = NJOP x Tarif BPHTB

2. Hitung PPh:

PPh = 5% x Nilai Jual Tanah dan Bangunan

3. Hitung Total Biaya:

Total Biaya = BPHTB + PPh + Biaya Pengecekan Sertifikat + Biaya AJB + Biaya Balik Nama

Syarat balik nama sertifikat tanah:

Baca Juga: 5 Mobil Listrik Termurah di Indonesia untuk Pemula, Cocok Buat Kantong Pas-pasan

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x