Arti Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK dalam Sidang PHPU Pilpres, Jadi Kejutan dari MK!

- 22 April 2024, 13:56 WIB
Arti Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK dalam Sidang PHPU Pilpres, Jadi Kejutan dari MK!
Arti Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK dalam Sidang PHPU Pilpres, Jadi Kejutan dari MK! /YouTube/KompasTV

 


MEDIA PEMALANG - Amicus Curiae, yang dalam bahasa Latin berarti "sahabat pengadilan", adalah pihak ketiga yang diizinkan oleh pengadilan untuk memberikan pendapat hukumnya dalam suatu perkara. Pihak ini tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara tersebut, namun mereka dapat memberikan informasi dan perspektif yang bermanfaat bagi pengadilan dalam membuat keputusannya.

Di Indonesia, Amicus Curiae diatur dalam Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Amicus Curiae

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan Amicus Curiae dalam memutus perkara. Dalam mempertimbangkan Amicus Curiae, MK akan memperhatikan beberapa hal, antara lain:

  • Relevansi dengan perkara: Amicus Curiae harus relevan dengan perkara yang sedang diadili oleh MK.
  • Keahlian dan pengalaman: Pihak yang memberikan Amicus Curiae harus memiliki keahlian dan pengalaman yang relevan dengan perkara tersebut.
  • Keterkaitan dengan kepentingan umum: Amicus Curiae harus berkaitan dengan kepentingan umum dan tidak hanya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  • Ketidakberpihakan: Amicus Curiae harus disampaikan secara objektif dan tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara.

Manfaat Amicus Curiae

Amicus Curiae dapat memberikan beberapa manfaat bagi MK, antara lain:

  • Memberikan informasi dan perspektif baru: Amicus Curiae dapat memberikan informasi dan perspektif baru yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh MK.
  • Membantu MK dalam memahami isu-isu yang kompleks: Amicus Curiae dapat membantu MK dalam memahami isu-isu yang kompleks dalam suatu perkara.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Amicus Curiae dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas MK dalam proses pengambilan keputusan.

Contoh Kasus Amicus Curiae di Indonesia

Salah satu contoh kasus Amicus Curiae di Indonesia adalah dalam perkara sengketa hasil pemilihan presiden tahun 2019. Dalam perkara tersebut, beberapa pihak mengajukan Amicus Curiae kepada MK, antara lain akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh agama. Amicus Curiae yang diajukan tersebut memberikan berbagai pandangan dan perspektif terhadap perkara tersebut, yang membantu MK dalam membuat keputusannya.

Amicus Curiae merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Amicus Curiae dapat memberikan informasi dan perspektif baru yang bermanfaat bagi pengadilan dalam membuat keputusannya. Di Indonesia, Amicus Curiae diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah diterapkan dalam beberapa perkara di Mahkamah Konstitusi.

 

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah