Kabar Gembira! Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan Serta Mendapat Gaji 100% saat cuti

- 5 Juni 2024, 09:22 WIB
Artikel ini akan membahas ciri-ciri orang hamil tanpa mual, mengapa hal ini bisa terjadi, dan apakah ini normal.
Artikel ini akan membahas ciri-ciri orang hamil tanpa mual, mengapa hal ini bisa terjadi, dan apakah ini normal. /

RUU KIA DIsahkan! Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

MEDIA PEMALANG - Ada kabar gembira untuk para ibu hamil yang bekerja! DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU). Setelah disahkan, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perubahan durasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja, yang kini menjadi maksimal 6 bulan.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, ibu bekerja hanya berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan [UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003]. Perpanjangan cuti melahirkan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi ibu untuk pemulihan pasca persalinan serta membangun bonding yang kuat dengan sang buah hati pada periode krusial 1000 hari pertama kehidupan.

Baca Juga: Kontroversi Gaji Pejabat TAPERA: Siapa Untung, Siapa Buntung?

Rincian Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam UU KIA 2024

Keenam bulan cuti melahirkan tersebut terbagi menjadi dua ketentuan, yaitu:

  • Tiga bulan pertama: Merupakan hak cuti yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada ibu yang melahirkan. Selama periode ini, perusahaan wajib memberikan gaji secara penuh kepada ibu pekerja serta Pemerintah wajib memeri bantuan hukum kepada ibu yang tidak biberi gaji saat cuti melahirkan 6 Bulan.
  • Tiga bulan berikutnya: Merupakan perpanjangan cuti yang bisa diambil oleh ibu pekerja dengan syarat tertentu. Perpanjangan ini harus didukung oleh surat keterangan dokter yang menyatakan adanya kondisi khusus pada ibu atau bayi. Kondisi khusus yang dimaksud bisa berupa kelahiran prematur, bayi dengan berat badan lahir rendah, atau adanya komplikasi pada ibu pasca persalinan.

Dampak Positif Perpanjangan Cuti Melahirkan

Perpanjangan cuti melahirkan ini tentunya membawa dampak positif bagi ibu, anak, dan dunia kerja secara keseluruhan. Berikut beberapa manfaat yang bisa diharapkan:

  • Pemulihan kesehatan ibu yang lebih optimal: Masa pasca persalinan membutuhkan waktu yang cukup bagi tubuh ibu untuk pulih secara fisik maupun mental. Dengan cuti yang lebih panjang, ibu memiliki kesempatan lebih baik untuk istirahat, menyusui eksklusif, dan menjaga kesehatannya.
  • Pengoptimalan tumbuh kembang anak: Periode 1000 hari pertama kehidupan, yang dimulai sejak masa kehamilan hingga anak berusia 2 tahun, merupakan periode krusial bagi perkembangan otak dan tumbuh kembang anak. Dengan durasi cuti yang lebih lama, ibu memiliki kesempatan lebih baik untuk membangun bonding dengan anak, memberikan ASI eksklusif, dan memberikan stimulasi dini yang optimal. Hal ini berdampak positif pada kesehatan fisik dan mental anak jangka panjang.
  • Produktivitas ibu yang meningkat: Studi menunjukkan bahwa ibu yang memiliki waktu cukup untuk bonding dengan anak dan mengurus kebutuhannya di awal kehidupan, cenderung memiliki tingkat stres yang lebih rendah dan produktivitas yang lebih baik saat kembali bekerja.
  • Reputasi positif perusahaan: Kebijakan cuti melahirkan yang baik dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi calon karyawan, khususnya perempuan. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan citra perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

Baca Juga: Bayar Tol Lebih Mudah dan Harga Lebih Murah dengan Promo Menarik di Aplikasi CANTAS! Mau Tau Caranya?

Tantangan dan Langkah Antisipasi

Perlu dicatat bahwa perpanjangan cuti melahirkan ini juga bisa menghadirkan tantangan bagi dunia kerja. Perusahaan perlu memikirkan strategi untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh ibu yang sedang cuti. Beberapa langkah antisipasi yang bisa diterapkan antara lain:

  • Penerapan sistem kerja shift: Dengan sistem ini, beban pekerjaan dapat dibagi ke karyawan lain secara bergantian sehingga operasional perusahaan tetap berjalan lancar.
  • Rekrutmen karyawan kontrak: Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk merekrut karyawan kontrak untuk mengisi kekosongan posisi selama periode cuti karyawan lainnya.
  • Pelatihan silang: Karyawan yang masih aktif bisa diberikan pelatihan untuk bisa mengerjakan tugas-tugas di luar bidang keahlian mereka. Hal ini dapat meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi kerja.
  • Dukungan Pemerintah untuk Menjamin Hak Ibu Bekerja
    UU KIA 2024 juga mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum kepada ibu yang tidak mendapatkan haknya terkait upah atau gaji selama cuti melahirkan UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan. Hal ini tentunya menjadi jaminan bagi ibu pekerja agar hak mereka terlindungi.

Kesimpulan

Disahkannya UU KIA 2024 menjadi angin segar bagi para ibu pekerja dan anak-anak di Indonesia. Perpanjangan cuti melahirkan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan ibu, tumbuh kembang anak, dan dunia kerja secara keseluruhan. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan implementasi UU ini berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang optimal. ***

 

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah