Jangan Kuatir, Pemerintah Mulai Subsidi Pembelian Mobil Listrik Rp 80 Juta dan Motor Listrik Rp 8 Juta

- 17 Desember 2022, 14:16 WIB
Toyota Kijang Innova EV concept 1 2022
Toyota Kijang Innova EV concept 1 2022 /Toyota

Pemberian subsidi ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif lain seperti pajak yang lebih rendah dan fasilitas pengisian daya yang lebih mudah di berbagai wilayah di Indonesia.

Menteri Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah akan terus memperkuat program-program yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia.

Baca Juga: Segera disalurkan Subsidi Kendaraan Listrik, Indonesia Semakin Serius dengan Industri Electric Vehicle

Dengan adanya subsidi ini, diharapkan pelanggan akan lebih tertarik untuk membeli kendaraan listrik sebagai pilihan transportasi yang ramah lingkungan dan hemat biaya.

Pemerintah berharap bahwa program ini dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan membantu mencapai tujuan pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Subsidi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk kendaraan listrik hanya berlaku untuk mobil listrik, motor listrik dan hybrid yang dirakit secara lokal (CKD) di Indonesia.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah konferensi pers.

Kendaraan listrik tidak memiliki mesin yang berisik seperti kendaraan bensin atau diesel, sehingga memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi pengguna.

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x