BBM Subsidi Dibatasi, Ini Kendaraan yang Masih Boleh Beli

- 13 Desember 2023, 10:00 WIB
BBM Subsidi Dibatasi, Ini Kendaraan yang Masih Boleh Beli
BBM Subsidi Dibatasi, Ini Kendaraan yang Masih Boleh Beli /pexels.com

MEDIA PEMALANG - Di Indonesia, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kendaraan yang dianggap membutuhkannya untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dan mendukung perekonomian negara.

Namun, tidak semua kendaraan berhak membeli BBM bersubsidi. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar kendaraan tersebut bisa mendapatkan BBM bersubsidi.

Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli BBM Subsidi:

Baca Juga: Pengen Beli BBM Subsidi? Cek Kriterianya Dulu!

1. Jenis Kendaraan:

  • Angkutan umum orang:
    • Angkutan kota (angkot)
    • Taksi
    • Bus
    • Mikrolet
  • Angkutan umum barang:
    • Truk
    • Pick-up
    • Bus barang
  • Kendaraan operasional khusus:
    • Ambulans
    • Pemadam kebakaran
    • Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan roda dua:
    • Motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc

2. Plat Nomor:

Baca Juga: Wajib Kamu Tahu! Inilah 4 Solusi Jitu Atasi Kunci Motor Macet

  • Kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi harus memiliki plat nomor berwarna kuning untuk kendaraan umum atau plat nomor berwarna hitam dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama badan usaha untuk kendaraan operasional.

3. Penggunaan BBM:

  • BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk keperluan sebagaimana mestinya sesuai dengan jenis kendaraan. Pengawasan penggunaan BBM bersubsidi dilakukan oleh petugas SPBU dan pihak berwenang.

4. Program Subsidi Tepat:

  • Pertamina telah meluncurkan program Subsidi Tepat untuk penyaluran BBM bersubsidi. Program ini mewajibkan kendaraan yang berhak untuk mendaftar dan mendapatkan QR Code sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi.

Kriteria Kendaraan yang Tidak Boleh Beli BBM Subsidi:

Baca Juga: Sumber Energi Listrik yang Dapat Diperbaharui dan Tidak Dapat Diperbaharui

  • Kendaraan pribadi, seperti mobil dan motor di atas 250 cc, tidak boleh membeli BBM bersubsidi.
  • Kendaraan dinas pemerintah, kecuali untuk kendaraan operasional khusus yang telah disebutkan.
  • Kendaraan perusahaan, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum atau operasional khusus.
  • Kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.

Sanksi bagi Pelanggar:

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi kriteria tetapi tetap membeli BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, penilangan, hingga penyitaan kendaraan.

Kriteria kendaraan yang boleh membeli BBM bersubsidi di Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan berkeadilan. Dengan memahami kriteria ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya.

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x