Biaya Buka Blokir STNK Mobil: Berapa? Apa Saja Syarat dan Prosedurnya?

- 28 Desember 2023, 13:59 WIB
 Biaya Buka Blokir STNK Mobil: Berapa? Apa Saja Syarat dan Prosedurnya?
Biaya Buka Blokir STNK Mobil: Berapa? Apa Saja Syarat dan Prosedurnya? /hyundai.com

MEDIA PEMALANG - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan identitas kendaraan tersebut.

Baca Juga: Oli Motor PCX 160 Berapa Liter? Ini Jawabannya yang Bikin Kamu Terkejut

Dalam beberapa kasus, STNK dapat diblokir oleh pihak kepolisian. Blokir STNK dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti:

  • Kendaraan tidak membayar pajak
  • Kendaraan tidak lulus uji emisi
  • Kendaraan terlibat dalam tindak pidana

Jika STNK Anda diblokir, maka Anda tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut. Anda perlu membuka blokir STNK terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan kendaraan tersebut kembali.

Biaya buka blokir STNK mobil bervariasi tergantung pada wilayah Anda. Secara umum, biaya buka blokir STNK mobil adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Komponen Motor Listrik yang Bikin Mobil Listrik Bisa Melaju hingga 250 Km/Jam

  • Biaya administrasi: Rp 50.000
  • Biaya pajak: Sesuai dengan ketentuan pajak kendaraan bermotor di wilayah Anda
  • Biaya lainnya: Biaya materai, biaya fotokopi, dan biaya lainnya yang mungkin timbul

Langkah-langkah membuka blokir STNK mobil

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuka blokir STNK mobil:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
    • KTP
    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
    • Sertifikat uji emisi (jika diperlukan)
  2. Datang ke kantor Samsat di wilayah Anda
  3. Isi formulir permohonan pembukaan blokir STNK
  4. Bayar biaya buka blokir STNK
  5. Ambil STNK yang telah dibuka blokirnya

Baca Juga: Ngga Nyangka! 5 Motor Listrik Terbaik Bikin Dompet Bahagia, Jalan Makin Gaya!

Tips membuka blokir STNK mobil 

Berikut adalah tips untuk membuka blokir STNK mobil:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah