Biaya Buka Blokir STNK Mobil: Berapa, Syarat, dan Caranya

- 28 Desember 2023, 14:03 WIB
Biaya Buka Blokir STNK Mobil: Berapa, Syarat, dan Caranya
Biaya Buka Blokir STNK Mobil: Berapa, Syarat, dan Caranya /hyundai.com

MEDIA PEMALANG - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai identitas kendaraan dan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Baca Juga: Oli Motor PCX 160 Berapa Liter? Ini Jawabannya yang Bikin Kamu Terkejut

Dalam beberapa kasus, STNK dapat diblokir oleh pihak berwenang. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti karena kendaraan tersebut terlibat dalam tindak pidana, karena kendaraan tersebut tidak membayar pajak, atau karena kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis.

Jika STNK Anda diblokir, maka Anda tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut. Untuk dapat menggunakan kendaraan tersebut kembali, Anda harus melakukan proses buka blokir.

Biaya buka blokir STNK mobil bervariasi tergantung pada penyebab blokir dan wilayah tempat Anda mengurusnya. Secara umum, biaya buka blokir STNK mobil di Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Harga Motor Listrik 2023: Mulai dari Rp 10 Jutaan, Kok Bisa?

  • Biaya Administrasi

Biaya administrasi buka blokir STNK mobil adalah sebesar Rp125.000. Biaya ini sudah termasuk biaya pencetakan STNK baru.

  • Biaya Denda Pajak

Jika STNK Anda diblokir karena tidak membayar pajak, maka Anda akan dikenakan denda pajak. Besarnya denda pajak tergantung pada jumlah tunggakan pajak.

  • Biaya Lain-lain

Selain biaya administrasi dan denda pajak, Anda juga perlu membayar biaya lain-lain, seperti biaya materai dan biaya fotokopi dokumen.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah