Persyaratan Bayar Pajak Motor: Jangan Sampai Terlewat, Dendanya Mahal!

- 3 Januari 2024, 09:45 WIB
Persyaratan Bayar Pajak Motor: Jangan Sampai Terlewat, Dendanya Mahal!
Persyaratan Bayar Pajak Motor: Jangan Sampai Terlewat, Dendanya Mahal! /pexels.com

MEDIA PEMALANG - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan raya.

Baca Juga: Siap Hemat Bensin! Ini Motor Paling Irit di Indonesia 2024, Wajib Punya!

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak kendaraan bermotor tahunan dan pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Pajak kendaraan bermotor tahunan harus dibayarkan setiap tahun, sedangkan pajak kendaraan bermotor lima tahunan harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Dokumen yang perlu dipersiapkan

Baca Juga: Sepeda Listrik Terbaik untuk Semua Kebutuhan: Dari Aktivitas Harian hingga Liburan

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Berikut adalah persyaratan bayar pajak motor:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan kepada orang lain

Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, Anda dapat mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk foto atau scan.

Tahapan membayar pajak

Baca Juga: Sepeda Listrik Terbaik untuk Berbagai Kebutuhan: Dari Harian hingga Touring!

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan bermotor:

  1. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Datang ke kantor Samsat atau Kantor Pos yang telah ditunjuk.
  3. Isi formulir permohonan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  4. Bayar pajak kendaraan bermotor.
  5. Ambil STNK dan BPKB yang telah divalidasi.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah