MEDIA PEMALANG - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Alphard Muat Berapa Orang? Ini Tips Memilih Tipe yang Tepat!
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
Selain syarat-syarat tersebut, ada beberapa dokumen lain yang mungkin diperlukan, seperti:
- Sertifikat uji emisi (jika diperlukan)
- Surat tanda lulus uji kendaraan bermotor (STNKLU)
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing syarat tersebut:
STNK
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan identitas kendaraan tersebut.
BPKB
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Editor: Gani P.