Sudah Waktunya Bayar Pajak Motor? Jangan Sampai Salah! Ini Dia Syarat-syarat yang Perlu Diperhatikan

- 16 Januari 2024, 17:36 WIB
Sudah Waktunya Bayar Pajak Motor? Jangan Sampai Salah! Ini Dia Syarat-syarat yang Perlu Diperhatikan
Sudah Waktunya Bayar Pajak Motor? Jangan Sampai Salah! Ini Dia Syarat-syarat yang Perlu Diperhatikan /bfi.co.id

MEDIA PEMALANG - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Alphard Muat Berapa Orang? Ini Tips Memilih Tipe yang Tepat!

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi

Selain syarat-syarat tersebut, ada beberapa dokumen lain yang mungkin diperlukan, seperti:

  • Sertifikat uji emisi (jika diperlukan)
  • Surat tanda lulus uji kendaraan bermotor (STNKLU)
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM)

Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing syarat tersebut:

STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan identitas kendaraan tersebut.

BPKB

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah