MEDIA PEMALANG - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan raya.
Saat ini, cara cek pajak motor lewat HP semakin mudah dan praktis. Anda dapat melakukannya melalui website, aplikasi, atau SMS.
Baca Juga: Dari Mana Asal Motor yang Banyak Mendominasi Kendaraan di Indonesia? Astra Paling Dominan
Cek Pajak Motor Lewat Website
Berikut adalah cara cek pajak motor lewat website:
- Buka website Samsat di wilayah Anda.
- Masukkan nomor polisi dan nomor mesin kendaraan Anda.
- Klik tombol "Cek".
- Data pajak kendaraan Anda akan muncul.
Cek Pajak Motor Lewat Aplikasi
Ada beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk cek pajak motor lewat HP, seperti:
- Samsat Digital Nasional (Signal)
- Samsat Online Nasional (Samolnas)
- e-Samsat
Cara cek pajak motor lewat aplikasi umumnya sama, yaitu:
Baca Juga: Inilah 8 Deretan Mobil Mewah di Indonesia yang Harganya Selangit: Beberapa Hal Ini Jadi Faktornya
Editor: Gani P.