Kini Nggak Perlu ke Samsat Lagi! Cek Pajar Motor Bisa Lewat HP Kapan Aja dan Dimana Aja

- 30 Januari 2024, 08:45 WIB
Kini Nggak Perlu ke Samsat Lagi! Cek Pajar Motor Bisa Lewat HP Kapan Aja dan Dimana Aja
Kini Nggak Perlu ke Samsat Lagi! Cek Pajar Motor Bisa Lewat HP Kapan Aja dan Dimana Aja /Daihatsu

MEDIA PEMALANG - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan raya.

Saat ini, cara cek pajak motor lewat HP semakin mudah dan praktis. Anda dapat melakukannya melalui website, aplikasi, atau SMS.

Baca Juga: Dari Mana Asal Motor yang Banyak Mendominasi Kendaraan di Indonesia? Astra Paling Dominan

Cek Pajak Motor Lewat Website

Berikut adalah cara cek pajak motor lewat website:

  1. Buka website Samsat di wilayah Anda.
  2. Masukkan nomor polisi dan nomor mesin kendaraan Anda.
  3. Klik tombol "Cek".
  4. Data pajak kendaraan Anda akan muncul.

Cek Pajak Motor Lewat Aplikasi

Ada beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk cek pajak motor lewat HP, seperti:

  • Samsat Digital Nasional (Signal)
  • Samsat Online Nasional (Samolnas)
  • e-Samsat

Cara cek pajak motor lewat aplikasi umumnya sama, yaitu:

Baca Juga: Inilah 8 Deretan Mobil Mewah di Indonesia yang Harganya Selangit: Beberapa Hal Ini Jadi Faktornya

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah