MEDIA PEMALANG - Jalan tol merupakan jalan umum yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi. Jalan tol dirancang untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.
Kendaraan yang dapat melintas di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Menurut peraturan tersebut, kendaraan yang dapat melintas di jalan tol adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat melintas di jalan tol terdiri dari:
- Kendaraan penumpang, seperti mobil, bus, dan kendaraan umum lainnya.
- Kendaraan barang, seperti truk, trailer, dan kendaraan angkutan barang lainnya.
Selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih, terdapat beberapa kendaraan lain yang juga dapat melintas di jalan tol, yaitu:
Baca Juga: Banyak Motor di Indonesia, Inilah 5 Produsen Motor Asli Buatan Dalam Negeri yang Patut Dibanggakan
-
Kendaraan bermotor roda dua yang dilengkapi dengan jalur khusus.
-
Kendaraan bermotor roda tiga.
-
Kendaraan bermotor angkutan umum yang dilengkapi dengan izin khusus dari pemerintah.
Kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak diperbolehkan melintas di jalan tol. Hal ini untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Tarif tol yang dikenakan untuk kendaraan yang melintas di jalan tol bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, golongan kendaraan, dan jarak tempuh. Tarif tol dapat dibayarkan secara tunai atau nontunai.
Editor: Gani P.