MEDIA PEMALANG - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Pembayaran PKB harus dilakukan setiap tahun dan dapat dilakukan di kantor Samsat atau secara online.
Baca Juga: Pentingkah Penggunaan Helm Saat Berkendara? Ini Alasannya dan Ternyata Diatur Undang-Undang
Saat ini, terdapat beberapa cara untuk cek pajak motor lewat HP. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan:
1. Melalui website Samsat
Cara ini merupakan cara yang paling umum digunakan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka website Samsat di wilayah Anda.
- Masukkan nomor polisi dan nomor mesin kendaraan Anda.
- Klik tombol "Cek".
- Tunggu beberapa saat hingga data PKB kendaraan Anda muncul.
2. Melalui aplikasi e-Samsat
Saat ini, terdapat beberapa aplikasi e-Samsat yang dapat digunakan untuk cek pajak motor. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi e-Samsat di Play Store atau App Store.
- Install aplikasi e-Samsat.
- Buka aplikasi e-Samsat.
- Masukkan nomor polisi dan nomor mesin kendaraan Anda.
- Klik tombol "Cek".
- Tunggu beberapa saat hingga data PKB kendaraan Anda muncul.
3. Melalui SMS
Baca Juga: Kerennya Mobil-Mobil Mahal di Indonesia yang Harganya Bikin Melongo, Ada di Range Berapa?
Editor: Gani P.