Inilah Syarat Kendaraan yang Dapat Melintas di Jalan Tol, Ada 6 Golongan: Apa Saja?

- 30 Januari 2024, 17:45 WIB
Inilah Syarat Kendaraan yang Dapat Melintas di Jalan Tol, Ada 6 Golongan: Apa Saja?
Inilah Syarat Kendaraan yang Dapat Melintas di Jalan Tol, Ada 6 Golongan: Apa Saja? /Auto2000

MEDIA PEMALANG - Jalan tol merupakan jalan yang dikhususkan untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi. Jalan tol memiliki jalur khusus yang terpisah dari jalur umum, sehingga dapat melaju dengan lancar tanpa gangguan.

Baca Juga: 3 Tips Cek Pajak Motor Lewat HP, Nggak Pake Ribet Antri Datang ke Kantor Samsat Ternyata Bisa Pakai Aplikasi

Kendaraan yang dapat melintas di jalan tol adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kendaraan bermotor roda dua hanya dapat melintas di jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

Kendaraan yang dapat melintas di jalan tol juga harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

  • Memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah
  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
  • Memiliki dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Keterangan Uji Emisi (SKUE) dan Surat Keterangan Laik Jalan (SKLJ)

Baca Juga: Dari Mana Asal Motor yang Banyak Mendominasi Kendaraan di Indonesia? Astra Paling Dominan

Tarif tol yang dikenakan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih didasarkan pada golongan kendaraan. Golongan kendaraan di jalan tol dibagi menjadi enam, yaitu:

  • Golongan I: Mobil penumpang pribadi dan angkutan umum berpenumpang paling banyak 7 orang

  • Golongan II: Mobil penumpang pribadi dan angkutan umum berpenumpang paling banyak 13 orang

  • Golongan III: Mobil penumpang pribadi dan angkutan umum berpenumpang paling banyak 19 orang

  • Golongan IV: Bus dan angkutan barang dengan sumbu roda dua

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah