Ragu dengan Keaktifan Pajak Kendaraan? Ini Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

- 1 Februari 2024, 10:06 WIB
Ragu dengan Keaktifan Pajak Kendaraan? Ini Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak
Ragu dengan Keaktifan Pajak Kendaraan? Ini Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak /Daihatsu

MEDIA PEMALANG - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika pajak kendaraan tidak dibayarkan tepat waktu, maka kendaraan tersebut dapat diblokir oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Inilah 3 Mobil Produksi Malaysia yang Bekerjasama dengan Indonesia: Memproduksi Mobil Bersama

Pajak kendaraan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Perpanjangan STNK
  • Penggantian plat nomor
  • Pemeriksaan kendaraan
  • Pembayaran tol

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah pajak kendaraan Anda diblokir atau tidak. Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak:

1. Melalui SMS

Cara ini bisa dilakukan jika Anda tinggal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Caranya adalah dengan mengirimkan SMS ke nomor 1717 dengan format:

Metro(spasi)Nomor Polisi 

Misalnya, jika nomor polisi Anda adalah B 1234 ABC, maka Anda mengirimkan SMS ke 1717 dengan format:

Metro B 1234 ABC 

Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk apakah pajak kendaraan tersebut diblokir atau tidak.

Baca Juga: Inilah Mobil Produksi Malaysia yang Bekerjasama dengan Indonesia, Ternyata Tidak Hanya Satu

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah