MEDIA PEMALANG - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika pajak kendaraan tidak dibayarkan tepat waktu, maka kendaraan tersebut dapat diblokir oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Inilah 3 Mobil Produksi Malaysia yang Bekerjasama dengan Indonesia: Memproduksi Mobil Bersama
Pajak kendaraan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Perpanjangan STNK
- Penggantian plat nomor
- Pemeriksaan kendaraan
- Pembayaran tol
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah pajak kendaraan Anda diblokir atau tidak. Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak:
1. Melalui SMS
Cara ini bisa dilakukan jika Anda tinggal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Caranya adalah dengan mengirimkan SMS ke nomor 1717 dengan format:
Metro(spasi)Nomor Polisi
Misalnya, jika nomor polisi Anda adalah B 1234 ABC, maka Anda mengirimkan SMS ke 1717 dengan format:
Metro B 1234 ABC
Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk apakah pajak kendaraan tersebut diblokir atau tidak.
Baca Juga: Inilah Mobil Produksi Malaysia yang Bekerjasama dengan Indonesia, Ternyata Tidak Hanya Satu
Editor: Gani P.