MEDIA PEMALANG - Plat nomor RI merupakan jenis plat khusus yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat tinggi negara di Indonesia. Plat ini berwarna hitam dengan tulisan putih dan diawali dengan huruf "RI" diikuti dengan angka. Penggunaan plat RI diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012.
Baca Juga: Kini PNS Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan, Simak Syarat dan Ketentuannya
Berikut adalah jenis-jenis mobil plat RI dan penggunaannya:
1. RI 1 dan RI 2
- Pengguna: Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Jenis mobil: Sedan mewah, seperti Mercedes-Benz S-Class, BMW 7 Series, atau Toyota Crown
3. RI 3 dan RI 4
- Pengguna: Ibu Negara dan Ibu Wakil Presiden Republik Indonesia
- Jenis mobil: Sedan mewah, seperti Mercedes-Benz S-Class, BMW 7 Series, atau Toyota Crown
5. RI 5 - RI 14
- Pengguna: Pejabat tinggi negara, seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua BPK, dan Ketua KY
- Jenis mobil: Sedan menengah, seperti Toyota Camry, Honda Accord, atau Mazda6
15. RI 15 - RI 42
Baca Juga: Serba-Serbi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap untuk Anda Memahaminya
- Pengguna: Menteri Kabinet Indonesia Maju
- Jenis mobil: Sedan menengah, seperti Toyota Camry, Honda Accord, atau Mazda6
43. RI 43 - RI 99
- Pengguna: Pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian/Lembaga
- Jenis mobil: Sedan menengah, seperti Toyota Camry, Honda Accord, atau Mazda6
100. RI 100 - RI 199
Editor: Gani P.