Urus SIM Tanpa Ribet! Ini Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Online dan Offline

- 6 Februari 2024, 08:43 WIB
Urus SIM Tanpa Ribet! Ini Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Online dan Offline
Urus SIM Tanpa Ribet! Ini Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Online dan Offline /itworks.id

MEDIA PEMALANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Memiliki SIM yang masih berlaku menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online 24 Jam, Bisa Kapanpun & Dimanapun! Simak Cara dan Tipsnya

Perpanjangan SIM perlu dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, biaya, dan cara mudah untuk memperpanjang SIM:

Persyaratan Perpanjangan SIM

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi
  2. SIM asli yang akan diperpanjang
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Hasil tes psikologi
  5. Biaya perpanjangan SIM

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Baca Juga: Peringatan Isra Miraj 2024: 5 Pelajaran Berharga dari Perjalanan Nabi Muhammad SAW

Cara Memperpanjang SIM

1. Offline

  • Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
  • Ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan.
  • Serahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  • Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi.
  • Lakukan pembayaran di loket.
  • Tunggu proses pencetakan SIM baru.
  • SIM baru siap dicetak dan diterima.

2. Online

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun dan verifikasi data diri.
  • Pilih menu "Perpanjangan SIM".
  • Isi formulir permohonan dan unggah berkas persyaratan.
  • Pilih lokasi dan waktu tes kesehatan dan tes psikologi.
  • Lakukan pembayaran secara online.
  • Datang ke lokasi tes kesehatan dan tes psikologi sesuai jadwal.
  • Lakukan tes dan tunggu hasilnya.
  • SIM baru akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

Tips Memperpanjang SIM

Baca Juga: 3 Long Weekend di Februari 2024, Ini Rekomendasi Kegiatan dan Destinasi Wisatanya!

  • Lakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Siapkan semua berkas persyaratan dengan lengkap.
  • Datang ke Satpas atau lokasi tes di pagi hari untuk menghindari antrian panjang.
  • Pastikan kondisi kesehatan prima sebelum melakukan tes.

Informasi Tambahan

  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan di seluruh Satpas di Indonesia.
  • Biaya tes kesehatan dan tes psikologi tidak termasuk dalam biaya perpanjangan SIM.
  • Pelayanan perpanjangan SIM online hanya tersedia di beberapa daerah.

Perpanjangan SIM merupakan proses yang mudah dan dapat dilakukan secara offline maupun online. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas. Dengan memiliki SIM yang masih berlaku, Anda dapat mengemudi dengan aman dan nyaman di jalan raya.

 

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah